uud nri tahun 1945 pasal 30 ayat 1 uud 1945 pasal 27 ayat 3 Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang
alinea uud 1945 Selain penetapan presiden dan wakil presiden, sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus menetapkan Pancasila sebagai dasar negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea
organisasi yang meresmikan uud 1945 Baca juga: Mengenal BPUPKI sebagai Organisasi yang Meresmikan UUD 1945 Itulah jawaban dari pertanyaan, apakah tokoh yang pertama kali mengusulkan konsep Pancasila sebagai dasar negara Indonesia? Dengan begitu, dapat dipahami bahwa orang yang pertama kali mencetuskan kata tersebut adalah Ir. Soekarno