uud nri tahun 1945 pasal dinamika pelaksanaan uud 1945 Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang
sebutkan amandemen uud 1945 pertama Di era globalisasi, tantangan bagi realisasi keadilan sosial semakin kompleks. Liberalisasi ekonomi yang dipercepat oleh amandemen UUD 1945 seringkali menjadi alasan mengapa kebijakan pro-rakyat sulit diwujudkan. Misalnya, pengaruh investor asing dalam pengambilan keputusan strategis kerap bertentangan dengan kepentingan rakyat kecil
pembukaan uud tahun 1945 Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi