UUD NRI TAHUN 1945 DISAHKAN OLEH:HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN UUD 45

uud nri tahun 1945 disahkan oleh   materi muatan uud nri tahun 1945 Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang

pasal 18 uud 1945 Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang

perubahan amandemen uud 1945 1 4 “Wajib kita kaji ulang Konstitusi kita yang sudah diamandemen 4 tahap di tahun 1999 hingga 2002. Caranya dengan kita kembalikan dulu naskah Asli UUD 1945, lalu kita sempurnakan dengan teknik addendum. Bukan dengan mengganti sistem bernegara Indonesia,” urai mantan Panglima ABRI tersebut

Rp.179.000
Rp.1179-75%
Kuantitas
Dijual oleh