Wamen HAM: Kebebasan Beragama Hak Fundamental yang Harus Dijaga -

uud 1945 tentang ham   pasal 30 uud nri tahun 1945 “Kebebasan beragama adalah hak fundamental yang dijamin oleh instrumen internasional seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik atau International Covenant on Civil and Political Rights ICCPR, serta instrumen nasional seperti UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” ujarnya menggelar Webinar

bunyi pasal 29 ayat 2 uud 1945 Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang

pasal 1 ayat 3 uud 1945 Untuk itu, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan frasa “dilakukan demi kepentingan umum” dalam Pasal 310 ayat 3 KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk juga “kritik terhadap kebijakan pemerintah, kritik terhadap penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan atau berbuat sewenang

Rp.183.000
Rp.1315-75%
Kuantitas
Dijual oleh