uud 1945 setelah amandemen uud 1945 pasal 28a Meski sempat mengalami beberapa kali perubahan, terutama pada masa demokrasi liberal 1950-1959, Indonesia kembali mengadopsi sistem presidensial sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Pasca reformasi 1998, sistem presidensial di Indonesia semakin diperkuat melalui amandemen UUD 1945
uud nri 1945 Konsep tersebut dilandasi berlakunya Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 UUD NRI 1945. Konsep pemilihan umum wakil rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali sebagaimana mandat Pasal 22E ayat 1 UUD Tahun 1945
uud 1945 pasal 27 Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang