uud 1945 setelah amandemen bunyi uud 1945 pasal 1 ayat 1 Meski sempat mengalami beberapa kali perubahan, terutama pada masa demokrasi liberal 1950-1959, Indonesia kembali mengadopsi sistem presidensial sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Pasca reformasi 1998, sistem presidensial di Indonesia semakin diperkuat melalui amandemen UUD 1945
pasal 17 uud 1945 Undang-Undang Dasar UUD 1945 sebagai fondasi konstitusi Indonesia, telah mengalami empat kali amandemen penting pada periode 1999-2002. Salah satu hasil amandemen ini adalah perluasan Pasal 28 menjadi Pasal 28A-28J yang secara khusus mengatur Hak Asasi Manusia HAM. Sebelum amandemen, Pasal 28
pasal 30 ayat 4 uud 1945 Dalam kajian Jimly Asshiddiqie pada 2022, Polri merupakan produk sejarah yang panjang. Jimly menyampaikan bahwa amanat pasal 30 ayat 4 UUD NRI Tahun 1945 bahwa Polri alat negara, sama seperti yang disebutkan dalam pasal 30 ayat 3 UUD NRI Tahun 1945 bahwa TNI merupakan alat negara