uud 1945 sesudah amandemen pasal 1 ayat 1 uud 1945 Dasar hukum: Sistem presidensial Indonesia diatur dalam UUD 1945, terutama setelah amandemen. Pasal 4 ayat 1 menegaskan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. Pemilihan presiden langsung: Sejak 2004, presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum
uud 1945 pasal 27 ayat 2 Bela negara merupakan kewajiban moral dan hukum yang diamanatkan oleh konstitusi Indonesia, yaitu Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945. Bela negara adalah sikap dan perilaku aktif dari setiap warga negara dalam membela dan mempertahankan negara dari berbagai ancaman dan tantangan
isi uud 1945 pembukaan Pada alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia UUD 1945, rumusan Pancasila disebutkan sebagai dasar negara Indonesia. Alinea tersebut berbunyi: "Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, yang berdasarkan Pancasila."