uud 1945 png tujuan pembukaan uud 1945 Pada kasus yang disebutkan di atas, kekuasaan kehakiman dijamin merdeka oleh Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa kekuasaan yudikatif harus bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya, termasuk dari presiden
naskah uud 1945 Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi
preambule uud 1945 Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pembukaan Preambule Alinea I menjelaskan sebagai berikut: “Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”