uud 1945 pembukaan bunyi pasal 25 a uud 1945 Kemudian selain Pancasila, naskah yang dibuat oleh Panitia Sembilan juga menjadi rancangan awal dari "Pembukaan UUD 1945" yang masih digunakan hingga kini. Hasil putusan ini kemudian disepakati dan selanjutnya dibacakan pada 17 Agustus 1945 saat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
uud 1945 pasal 27 ayat 2 Kewajiban Warga Negara dalam Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945: Membela Negara. Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar UUD 1945 berbunyi: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara." Ayat ini menegaskan bahwa pembelaan negara bukan hanya hak, tetapi juga kewajiban setiap warga negara Indonesia. Pembelaan negara mencakup
syarat amandemen uud 1945 Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang