UUD 1945 PASAL 36:HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN UUD 45

uud 1945 pasal 36   uud 1945 pasal 34 ayat 1 Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang

uud 1945 bersifat Pada Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 disebutkan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum." Hal itu menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Ketentuan tersebut menegaskan kepada seluruh rakyat bahwa sebagai negara hukum, semua warga negara wajib mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia

uud 1945 pasal 25a Meskipun tidak mempunyai kekuatan aturan yang sama menggunakan pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945, putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No.012/PUU-I/2003 menyatakan bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai bagian yang tidak terpisahkan menurut Undang-Undang Dasar 1945 dan mempunyai kekuatan aturan yang mengikat

Rp.176.000
Rp.1148-75%
Kuantitas
Dijual oleh