uud 1945 pasal 34 pasal 34 uud nri tahun 1945 Dalam konteks konstitusi, UUD 1945 sebelum amandemen mengandung banyak pasal yang mencerminkan semangat ini, seperti Pasal 33 yang menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, serta Pasal 34 yang mengatur kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin
pasal 8 uud 1945 Undang-Undang Dasar UUD 1945 sebagai fondasi konstitusi Indonesia, telah mengalami empat kali amandemen penting pada periode 1999-2002. Salah satu hasil amandemen ini adalah perluasan Pasal 28 menjadi Pasal 28A-28J yang secara khusus mengatur Hak Asasi Manusia HAM. Sebelum amandemen, Pasal 28
pasal 32 uud 1945 Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 Pasal 32 yang menegaskan tanggung jawab negara dalam memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia