uud 1945 pasal 34 lirik uud 1945 Sebab, istilah ini telah digunakan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, tepatnya pada Pasal 34. Konstitusi menyebut bahwa "Fakir Miskin dan Anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara". Selanjutnya, Pasal 27 Ayat 2 pun menyatakan, "Bahwa tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
sistem pemerintahan uud 1945 Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial sejak kemerdekaan, meski pernah mengalami beberapa kali perubahan. Berikut adalah beberapa aspek penting dalam penerapan sistem presidensial di Indonesia: Dasar hukum: Sistem presidensial Indonesia diatur dalam UUD 1945, terutama setelah amandemen
kedudukan pembukaan uud 1945 Kedudukan Pembukaan UUD 1945 bagi bangsa Indonesia bersifat tetap dan tidak dapat diubah, karena mengandung citra negara staatsidee berdirinya NKRI. Berdasarkan laman fahum.umsu.ac.id, Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang penting dalam struktur konstitusi bangsa Indonesia