UUD 1945 PASAL 33 AYAT 2:HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN UUD 45

uud 1945 pasal 33 ayat 2   pasal 31 uud nri tahun 1945 Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang

siapa yang menetapkan uud 1945 Beberapa anggota BPUPKI mengusulkan agar istilah "Ketuhanan yang Maha Esa" diubah menjadi "Ketuhanan yang Berkebudayaan," tetapi usulan tersebut tidak diterima. Akhirnya, pada tanggal 18 Agustus 1945, setelah proklamasi kemerdekaan, Pancasila resmi ditetapkan sebagai dasar negara Republik Indonesia melalui Undang-Undang Dasar 1945

urutan uud 1945 -Undang-Undang Dasar 1945-Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR-Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang-Peraturan Pemerintah-Peraturan Presiden-Peraturan Daerah Provinsi-Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia ini diatur dalam Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011

Rp.190.000
Rp.1057-75%
Kuantitas
Dijual oleh