uud 1945 pasal 33 ayat 1 naskah uud 1945 Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang
sejarah perumusan uud 1945 Sidang Kedua 10 – 17 Juli 1945: Fokus pada penyempurnaan rumusan Pancasila dan pembahasan bentuk negara. Perdebatan terjadi antara kelompok yang mendukung negara kesatuan dan negara federal. Pada akhirnya, negara kesatuan dipilih. Hasil sidang BPUPKI ini sangat penting, karena menjadi landasan bagi perumusan UUD 1945
jelaskan apa itu amandemen uud 1945 Undang-Undang Dasar UUD 1945 sebagai fondasi konstitusi Indonesia, telah mengalami empat kali amandemen penting pada periode 1999-2002. Salah satu hasil amandemen ini adalah perluasan Pasal 28 menjadi Pasal 28A-28J yang secara khusus mengatur Hak Asasi Manusia HAM. Sebelum amandemen, Pasal 28