UUD 1945 PASAL 33:Sistem Ekonomi Konstitusional – SUARAISLAM.ID

uud 1945 pasal 33   jelaskan apa itu amandemen uud 1945 Prinsip nilai sistem ekonomi konstitusional, sesungguhnya seperti termaktub di dalam konstitusi pasal 33 UUD 1945, adalah “Kekayaan bumi, tanah dan air dengan segala isinya dipergunakan oleh negara untuk sebesar-besarnya kepentingan kesejahteraan rakyat”

pasal 35 uud nri tahun 1945 Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang

uud 1945 pasal 32 Karena itu, Pemerintah berkomitmen memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia dan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya, sebagaimana diamanatkan UUD 1945 pasal 32 ayat 1

Rp.144.000
Rp.1554-75%
Kuantitas
Dijual oleh