uud 1945 pasal 33 uud 1945 pasal 30 “Mukernas nanti akan dijadikan momentum untuk menguatkan komitmen terhadap ekonomi kerakyatan. Kami akan merumuskan taujihad sebagai panduan dalam mendukung ekonomi yang berpihak pada rakyat sesuai Pasal 33 UUD 1945,” ujar Kiai Masduki pada tim MUI Digital di Jakarta, Kamis 5/12/2024
infografis uud 1945 Dalam rapat pada 11 Juli 1945, Panitia Perancang UUD secara bulat menerima Piagam Jakarta sebagai Pembukaan UUD. Kemudian pada 14 Juli 1945, Panitia Perancang UUD melaporkan tiga hasil penting rapatnya. Ketiga poin tersebut adalah pernyataan kemerdekaan Indonesia, pembukaan UUD yang diambil dari Piagam Jakarta, dan batang tubuh UUD
pasal 33 ayat 2 uud 1945 Pada ayat satu, pasal ini mengatur mengenai "hak sosial-ekonomi". Makna pasal ini adalah setiap orang berhak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan. Sementara itu, ayat dua pada pasal ini menjelaskan mengenai "hak anak". Makna pasal ini adalah setiap anak berhak untuk hidup dan berkembang, serta mendapat perlindungan dari negara. Pasal 28C 1