uud 1945 pasal 33 pasal 30 ayat 2 uud 1945 Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa negara bertanggung jawab mengelola sumber daya alam untuk kepentingan rakyat, dengan mengedepankan prinsip keberlanjutan. Hal ini mencerminkan visi Indonesia
bunyi uud 1945 pasal 33 ayat 3 Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 3 Tahun 2024 Pembatasan Impor dan Ekspor Barang Konsumen, Sumber Radiasi Pengion, dan Bahan Nuklir. Diundangkan 4 hari yang lalu
urutan uud 1945 Kemudian selain Pancasila, naskah yang dibuat oleh Panitia Sembilan juga menjadi rancangan awal dari "Pembukaan UUD 1945" yang masih digunakan hingga kini. Hasil putusan ini kemudian disepakati dan selanjutnya dibacakan pada 17 Agustus 1945 saat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia