UUD 1945 PASAL 31 AYAT 1:HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN UUD 45

uud 1945 pasal 31 ayat 1   naskah uud 1945 Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang

uud 1945 pasal 28e ayat 3 Pada Pasal 28E ayat 3 UUD NRI 1945 menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Konsorium I nklusi menyebut negara harusnya hadir untuk melindungi warganya untuk memeluk kepercayaanya

sejarah perumusan uud 1945 Sidang Kedua 10 – 17 Juli 1945: Fokus pada penyempurnaan rumusan Pancasila dan pembahasan bentuk negara. Perdebatan terjadi antara kelompok yang mendukung negara kesatuan dan negara federal. Pada akhirnya, negara kesatuan dipilih. Hasil sidang BPUPKI ini sangat penting, karena menjadi landasan bagi perumusan UUD 1945

Rp.124.000
Rp.1788-75%
Kuantitas
Dijual oleh