uud 1945 pasal 30 ayat 1 tata cara perubahan uud 1945 UUD 1945 Pasal 27 Ayat 3: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara." UUD 1945 Pasal 30 Ayat 1: "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara." Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara:
uud 1945 pasal 27 ayat 3 Bela negara merupakan kewajiban moral dan hukum yang diamanatkan oleh konstitusi Indonesia, yaitu Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945. Bela negara adalah sikap dan perilaku aktif dari setiap warga negara dalam membela dan mempertahankan negara dari berbagai ancaman dan tantangan
27 ayat 1 uud 1945 Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang