uud 1945 pasal 30 ayat 1 siapa yang mengesahkan uud 1945 Pada ayat satu, pasal ini mengatur mengenai "hak sosial-ekonomi". Makna pasal ini adalah setiap orang berhak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan. Sementara itu, ayat dua pada pasal ini menjelaskan mengenai "hak anak". Makna pasal ini adalah setiap anak berhak untuk hidup dan berkembang, serta mendapat perlindungan dari negara. Pasal 28C 1
uud 1945 pasal 28a Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang
apa yang dimaksud uud 1945 Kedudukan Pembukaan UUD 1945 bagi bangsa Indonesia bersifat tetap dan tidak dapat diubah, karena mengandung citra negara staatsidee berdirinya NKRI. Berdasarkan laman fahum.umsu.ac.id, Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang penting dalam struktur konstitusi bangsa Indonesia