uud 1945 pasal 30 ayat 1 hierarki uud 1945 Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang
mengapa uud 1945 tidak boleh diubah UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 adalah konstitusi tertulis yang menjadi dasar hukum tertinggi di Indonesia. Disusun oleh BPUPKI dan disahkan oleh PPKI, UUD 1945 mencakup prinsip-prinsip dasar yang mengatur sistem ketatanegaraan Indonesia
pembentukan uud 1945 Selanjutnya Pemerintah Jepang membentuk sebuah badan baru yang bernama Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia PPKI dengan diketuai oleh Soekarno. Tugas inti dari PPKI ini adalah meresmikan pembukaan serta batang tubuh UUD 1945 dan melanjutkan hasil kerja BPUPKI