UUD 1945 PASAL 29:HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN UUD 45

uud 1945 pasal 29   organisasi yang meresmikan uud 1945 Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang

pasal 28 uud nri tahun 1945 Undang-Undang Dasar UUD 1945 sebagai fondasi konstitusi Indonesia, telah mengalami empat kali amandemen penting pada periode 1999-2002. Salah satu hasil amandemen ini adalah perluasan Pasal 28 menjadi Pasal 28A-28J yang secara khusus mengatur Hak Asasi Manusia HAM

uud 1945 pasal 28e ayat 3 Pada Pasal 28E ayat 3 UUD NRI 1945 menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Konsorium I nklusi menyebut negara harusnya hadir untuk melindungi warganya untuk memeluk kepercayaanya

Rp.144.000
Rp.1953-75%
Kuantitas
Dijual oleh