uud 1945 pasal 29 aturan tambahan uud 1945 Tindakan Pelarangan dan ancaman pembongkaran tersebut juga sangat bertentangan dengan prinsip dan konstitusi Negara Indonesia sebagai negara hukum, serta penghormatan atas kebebasan berkumpul dan berserikat sebagai tertulis dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
ringkasan uud 1945 Jadi, salah satu tujuan perubahan UUD 1945 yang dilakukan bangsa Indonesia adalah menyempurnakan aturan dasar negara. Dengan adanya amandemen, Mak UUD 1945 selaras dengan konstitusi di Indonesia dan sesuai dengan perkembangan zaman. DLA
uud nri tahun 1945 pasal Kewajiban Warga Negara dalam Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945: Membela Negara. Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar UUD 1945 berbunyi: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara." Ayat ini menegaskan bahwa pembelaan negara bukan hanya hak, tetapi juga kewajiban setiap warga negara Indonesia. Pembelaan negara mencakup