uud 1945 pasal 28e ayat 3 uud 1945 ditetapkan pada tanggal Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang
siapa yang mengesahkan uud 1945 Panitia yang juga disebut dengan "Panitia Kecil" ini diinisiasi oleh Ir Soekarno dengan total sembilan orang. Panitia Sembilan ini berperan dalam menyusun dan mengesahkan rumusan dasar negara yang tercantum dalam "Piagam Jakarta" pada 22 Juni 1945. Rumusan Piagam Jakarta ini kemudian menjadi rancangan awal dari Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila
konstitusi uud 1945 Konstitusi ini berfungsi sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan berbangsa serta bernegara. UUD 1945 mencakup prinsip-prinsip dasar yang harus diikuti oleh seluruh elemen negara, termasuk eksekutif, legislatif, dan yudikatif. 2. Latar Belakang Pengesahan UUD 1945