uud 1945 pasal 28 ayat 1 pasal 1 ayat (1) uud nri tahun 1945 Pengaturan tersebut merupakan turunan dari norma konstitusi kita sebagaimana diatur di Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi kebebasan berserikat, berkumpul, mengeluarkan fikiran dengan lisan dan
uud 1945 ditetapkan pada tanggal Akhirnya, pada tanggal 18 Agustus 1945, setelah proklamasi kemerdekaan, Pancasila resmi ditetapkan sebagai dasar negara Republik Indonesia melalui Undang-Undang Dasar 1945. Pancasila menjadi pedoman bagi seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara
uud 1945 memiliki sifat Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi