uud 1945 pasal 28 pasal 27 ayat (1) uud 1945 Pengaturan tersebut merupakan turunan dari norma konstitusi kita sebagaimana diatur di Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi kebebasan berserikat, berkumpul, mengeluarkan fikiran dengan lisan dan
pasal 33 uud 1945 mengatur tentang Pendahuluan Tanah merupakan salah satu elemen dalam pembangunan suatu negara, termasuk Indonesia. Sebagai sumber daya alam yang strategis, penguasaan dan pemanfaatan tanah harus diatur sedemikian rupa agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi: “Bumi
pasal 26 uud nri tahun 1945 Web ini menjelaskan hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945, termasuk pasal 26 yang menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul. Web ini juga menampilkan contoh hukum yang mengatur hak dan kewajiban warga negara, seperti hukum pengamanan hidup, hukum keluarga, dan hukum keamanan