uud 1945 pasal 28 uud 1945 pasal Pasal 27 dan 28 UUD 1945 mempertegas kesetaraan di depan hukum dan hak atas keadilan. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM memberikan dasar hukum untuk melindungi hak dasar warga negara serta mengadili kasus pelanggaran HAM berat, seperti pembunuhan massal, penyiksaan, dan penghilangan paksa
sistem pemerintahan uud 1945 Setelah berakhirnya era Orde Baru, masyarakat mendesak perubahan sistem pemerintahan. ADVERTISEMENT Mengutip dari jurnal Ilmu Hukum, Zulqadri Anand 2012: 269-279 tuntutan tersebut meliputi penghapusan doktrin Dwi Fungsi ABRI, penegakan hukum yang lebih kuat, pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme KKN, serta pelaksanaan otonomi daerah
uud nri tahun 1945 pasal 30 Undang-Undang Dasar UUD 1945 sebagai fondasi konstitusi Indonesia, telah mengalami empat kali amandemen penting pada periode 1999-2002. Salah satu hasil amandemen ini adalah perluasan Pasal 28 menjadi Pasal 28A-28J yang secara khusus mengatur Hak Asasi Manusia HAM. Sebelum amandemen, Pasal 28