uud 1945 pasal 27 ayat 2 pasal 34 uud 1945 berisi tentang Kewajiban Warga Negara dalam Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945: Membela Negara. Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar UUD 1945 berbunyi: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara." Ayat ini menegaskan bahwa pembelaan negara bukan hanya hak, tetapi juga kewajiban setiap warga negara Indonesia. Pembelaan negara mencakup
apa yang dimaksud uud 1945 Kedudukan Pembukaan UUD 1945 bagi bangsa Indonesia bersifat tetap dan tidak dapat diubah, karena mengandung citra negara staatsidee berdirinya NKRI. Berdasarkan laman fahum.umsu.ac.id, Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang penting dalam struktur konstitusi bangsa Indonesia
uud 1945 ditetapkan oleh Berdasarkan laman spada.uns.ac.id, pembukaan UUD 1945 dijadikan sebagai norma fundamental. Rumusan kata dan kalimatnya tidak boleh diubah oleh siapapun, termasuk MPR hasil pemilu. Kedudukan Pembukaan UUD 1945 Bagi Bangsa Indonesia Bersifat Tetap dan Tidak Dapat Diubah, Karena? Ilustrasi Kedudukan