UUD 1945 PASAL 27 AYAT 2:Kewajiban Warga Negara yang Ditegaskan dalam Pasal 27 ayat 3 UUD

uud 1945 pasal 27 ayat 2   pasal 32 uud 1945 Kewajiban Warga Negara dalam Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945: Membela Negara. Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar UUD 1945 berbunyi: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara." Ayat ini menegaskan bahwa pembelaan negara bukan hanya hak, tetapi juga kewajiban setiap warga negara Indonesia. Pembelaan negara mencakup

penyimpangan uud 1945 Dasar hukum pemilu di Indonesia menegaskan kedaulatan rakyat dengan mengacu pada Konstitusi, yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 UUD 1945. Pasal 22E-22H UUD 1945 secara tegas mengatur tentang pemilu, yang mencakup hak untuk memilih dan dipilih serta penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan langsung

pasal 27 ayat 1 uud nri tahun 1945 Pasal 18B ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia

Rp.140.000
Rp.1584-75%
Kuantitas
Dijual oleh