uud 1945 pasal 27 ayat 2 pokok pikiran uud 1945 Kewajiban Warga Negara dalam Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945: Membela Negara. Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar UUD 1945 berbunyi: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara." Ayat ini menegaskan bahwa pembelaan negara bukan hanya hak, tetapi juga kewajiban setiap warga negara Indonesia. Pembelaan negara mencakup
uud 1945 pasal 33 “Mukernas nanti akan dijadikan momentum untuk menguatkan komitmen terhadap ekonomi kerakyatan. Kami akan merumuskan taujihad sebagai panduan dalam mendukung ekonomi yang berpihak pada rakyat sesuai Pasal 33 UUD 1945,” ujar Kiai Masduki pada tim MUI Digital di Jakarta, Kamis 5/12/2024
uud 1945 alinea 1 4 Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang