UUD 1945 PASAL 27 AYAT 1:Kewajiban Warga Negara yang Ditegaskan dalam Pasal 27 ayat 3 UUD

uud 1945 pasal 27 ayat 1   pasal 29 ayat 2 uud 1945 Kewajiban Warga Negara dalam Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945: Membela Negara. Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar UUD 1945 berbunyi: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara." Ayat ini menegaskan bahwa pembelaan negara bukan hanya hak, tetapi juga kewajiban setiap warga negara Indonesia. Pembelaan negara mencakup

pengertian uud 1945 Di Indonesia, konstitusi tertulis yang digunakan adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 UUD 1945. Konstitusi memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada peraturan perundang-undangan lainnya, dan setiap peraturan yang dibuat harus sejalan dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam konstitusi

sifat uud nri tahun 1945 Website Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan yang menampilkan Database Peraturan Perundang-undangan yang memuat informasi mengenai jenis, status, hubungan antar peraturan, dan statistik peraturan perundang-undangan

Rp.108.000
Rp.1511-75%
Kuantitas
Dijual oleh