uud 1945 pasal 27 ayat 1 gambar teks uud 1945 Bela negara merupakan kewajiban moral dan hukum yang diamanatkan oleh konstitusi Indonesia, yaitu Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945. Bela negara adalah sikap dan perilaku aktif dari setiap warga negara dalam membela dan mempertahankan negara dari berbagai ancaman dan tantangan
pembukaan uud nri tahun 1945 Dalam rapat pada 11 Juli 1945, Panitia Perancang UUD secara bulat menerima Piagam Jakarta sebagai Pembukaan UUD. Kemudian pada 14 Juli 1945, Panitia Perancang UUD melaporkan tiga hasil penting rapatnya
perumusan uud 1945 Kemudian selain Pancasila, naskah yang dibuat oleh Panitia Sembilan juga menjadi rancangan awal dari "Pembukaan UUD 1945" yang masih digunakan hingga kini. Hasil putusan ini kemudian disepakati dan selanjutnya dibacakan pada 17 Agustus 1945 saat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia