uud 1945 pasal 27 uud 1945 hasil amandemen Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang
latar belakang amandemen uud 1945 Amandemen UUD 1945 membawa sejumlah inovasi, seperti pemilihan presiden secara langsung, pembentukan Dewan Perwakilan Daerah DPD dan Mahkamah Konstitusi, serta pengaturan batasan kewenangan antara presiden dan lembaga legislatif
nama lain pembukaan uud 1945 adalah Kemudian selain Pancasila, naskah yang dibuat oleh Panitia Sembilan juga menjadi rancangan awal dari "Pembukaan UUD 1945" yang masih digunakan hingga kini. Hasil putusan ini kemudian disepakati dan selanjutnya dibacakan pada 17 Agustus 1945 saat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia