UUD 1945 PASAL 26:Kewajiban Warga Negara yang Ditegaskan dalam Pasal 27 ayat 3 UUD

uud 1945 pasal 26   10 pertanyaan tentang uud 1945 Kewajiban Warga Negara dalam Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945: Membela Negara. Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar UUD 1945 berbunyi: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara." Ayat ini menegaskan bahwa pembelaan negara bukan hanya hak, tetapi juga kewajiban setiap warga negara Indonesia. Pembelaan negara mencakup

uud 1945 pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Dasar UUD 1945 sebagai fondasi konstitusi Indonesia, telah mengalami empat kali amandemen penting pada periode 1999-2002. Salah satu hasil amandemen ini adalah perluasan Pasal 28 menjadi Pasal 28A-28J yang secara khusus mengatur Hak Asasi Manusia HAM. Sebelum amandemen, Pasal 28

pasal 2 aturan peralihan uud 1945 Akan tetapi setelah rapat tersebut, terangnya, Menteri Dalam Negeri kembali mengeluarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5/2625/SJ tertanggal 05 Juni 2024 perihal “Penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait kepala desa dan badan permusyawaratan desa dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6

Rp.104.000
Rp.1110-75%
Kuantitas
Dijual oleh