uud 1945 pasal 26 uud 1945 pasal 33 ayat 1 Kewajiban Warga Negara dalam Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945: Membela Negara. Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar UUD 1945 berbunyi: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara." Ayat ini menegaskan bahwa pembelaan negara bukan hanya hak, tetapi juga kewajiban setiap warga negara Indonesia. Pembelaan negara mencakup
kedudukan pembukaan uud 1945 Setelah melalui beberapa sidang dan diskusi, rancangan UUD 1945 akhirnya disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia PPKI pada 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan. 3. Struktur dan Isi UUD 1945. Menurut jurnal dari Universitas Airlangga, UUD 1945 terdiri dari tiga bagian utama: Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan
uud 1945 pasal Isi Pasal 28 dalam UUD 1945 dan Maknanya Pasal 28A "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya" Pasal ini mengatur mengenai "hak sipil" atau hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap individu sebagai warga negara yang dilindungi oleh hukum