uud 1945 pasal 23a kapan uud 1945 disahkan Dasar hukum utama perpajakan di Indonesia tercantum dalam Pasal 23A UUD 1945 yang menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Pasal ini memberikan landasan bahwa pemerintah memiliki wewenang untuk memungut pajak, tetapi pengaturannya harus melalui legislasi yang disepakati
uud 1945 pasal 23a Belakangan, sesuai amandemen ketiga, ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 23A, yang berbunyi: "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang
uud 1945 pasal 14 Undang-Undang Dasar UUD 1945 sebagai fondasi konstitusi Indonesia, telah mengalami empat kali amandemen penting pada periode 1999-2002. Salah satu hasil amandemen ini adalah perluasan Pasal 28 menjadi Pasal 28A-28J yang secara khusus mengatur Hak Asasi Manusia HAM. Sebelum amandemen, Pasal 28