uud 1945 pasal 14 pasal 2 uud 1945 Undang-Undang Dasar UUD 1945 sebagai fondasi konstitusi Indonesia, telah mengalami empat kali amandemen penting pada periode 1999-2002. Salah satu hasil amandemen ini adalah perluasan Pasal 28 menjadi Pasal 28A-28J yang secara khusus mengatur Hak Asasi Manusia HAM. Sebelum amandemen, Pasal 28
bunyi pasal 33 ayat 3 uud 1945 Pendahuluan Tanah merupakan salah satu elemen dalam pembangunan suatu negara, termasuk Indonesia. Sebagai sumber daya alam yang strategis, penguasaan dan pemanfaatan tanah harus diatur sedemikian rupa agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi: “Bumi
sistematika uud 1945 Di Indonesia, teori piramida Kelsen diterapkan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Dasar 1945 dianggap sebagai grundnorm, yang menjadi dasar bagi semua peraturan lainnya seperti undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan daerah. Hal ini tercermin dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan