uud 1945 pasal 1 ayat 3 pasal 27 ayat 1 uud 1945 Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang
kedudukan uud 1945 Di Indonesia, konstitusi tertulis yang digunakan adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 UUD 1945. Konstitusi memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada peraturan perundang-undangan lainnya, dan setiap peraturan yang dibuat harus sejalan dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam konstitusi
tuliskan pembukaan uud 1945 Setelah melalui beberapa sidang dan diskusi, rancangan UUD 1945 akhirnya disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia PPKI pada 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan. 3. Struktur dan Isi UUD 1945. Menurut jurnal dari Universitas Airlangga, UUD 1945 terdiri dari tiga bagian utama: Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan