uud 1945 pasal 1 ayat 2 tujuan negara dalam uud 1945 Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang
sebutkan sistematika uud 1945 Kemudian pada 14 Juli 1945, Panitia Perancang UUD melaporkan tiga hasil penting rapatnya. Ketiga poin tersebut adalah pernyataan kemerdekaan Indonesia, pembukaan UUD yang diambil dari Piagam Jakarta, dan batang tubuh UUD
pertanyaan tentang uud 1945 Mari kita pelajari jawaban pertanyaan ini. Aspek persamaan kedudukan warga negara yang diwujudkan dalam aspek hukum adalah negara menjamin warganya tanpa mendiskriminasi ras, agama, gender, budaya, suku, dan golongan. Hal ini tercantum dalam Pasal 27 UUD 1945. Baca Juga: Berikut ini Hak-Hak Dasar Warga Negara yang Dijamin oleh Negara, Kecuali