uud 1945 hasil amandemen 4 pokok pikiran pembukaan uud 1945 Undang-Undang Dasar UUD 1945 sebagai fondasi konstitusi Indonesia, telah mengalami empat kali amandemen penting pada periode 1999-2002. Salah satu hasil amandemen ini adalah perluasan Pasal 28 menjadi Pasal 28A-28J yang secara khusus mengatur Hak Asasi Manusia HAM
uud 1945 pasal 26 Meskipun tidak mempunyai kekuatan aturan yang sama menggunakan pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945, putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No.012/PUU-I/2003 menyatakan bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai bagian yang tidak terpisahkan menurut Undang-Undang Dasar 1945 dan mempunyai kekuatan aturan yang mengikat
uud 1945 pasal 32 Pasal 32 UUD 1945 pada ayat 1 dan 2 menunjukkan bahwa pemajuan budaya nasional suatu bangsa dengan memberikan kebebasan terhadap rakyat untuk mengembangkannya dan negara dengan memelihara dan menghormati bahasa daerah sebagai bagian dari kebudayaan nasional