uud 1945 disahkan ppki pada tanggal pasal 35 uud 1945 Setelah kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mulai dirumuskan secara lebih formal oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia PPKI. Pada tanggal 18 Agustus 1945, setelah melalui diskusi panjang, Pancasila disahkan menjadi dasar negara Indonesia dalam bentuk yang lebih jelas dan singkat
penjelasan uud 1945 ditulis oleh UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 adalah konstitusi tertulis yang menjadi dasar hukum tertinggi di Indonesia. Disusun oleh BPUPKI dan disahkan oleh PPKI, UUD 1945 mencakup prinsip-prinsip dasar yang mengatur sistem ketatanegaraan Indonesia
catatan uud 1945 Kewajiban Warga Negara dalam Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945: Membela Negara. Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar UUD 1945 berbunyi: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara." Ayat ini menegaskan bahwa pembelaan negara bukan hanya hak, tetapi juga kewajiban setiap warga negara Indonesia. Pembelaan negara mencakup