uud 1945 bersifat uud 1945 merupakan Pada Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 disebutkan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum." Hal itu menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Ketentuan tersebut menegaskan kepada seluruh rakyat bahwa sebagai negara hukum, semua warga negara wajib mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia
buku uud 1945 Menampilkan informasi menengenai peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan Daerah
pasal 1 ayat (1) uud nri tahun 1945 Setelah melalui beberapa sidang dan diskusi, rancangan UUD 1945 akhirnya disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia PPKI pada 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan. 3. Struktur dan Isi UUD 1945. Menurut jurnal dari Universitas Airlangga, UUD 1945 terdiri dari tiga bagian utama: Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan