tarif ter a perubahan tarif bri Dear rekan pajak, sesuai dengan peraturan TER, bila karyawan keluar sebelum akhir tahun, maka perusahaan wajib mengeluarkan 1721A1. Bagaimana kalau saya lupa mengeluarkan 1721A1, bagaimana memperbaikinya? Terima Kasih
tarif perpanjang sim a Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan
tarif perpanjang sim a 2024 Biaya Perpanjang SIM. Adapun biaya perpanjang SIM yang dikenakan mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP yang berlaku pada Polri dengan rincian berikut ini. Perpanjangan SIM A: Rp 80.000; Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000; Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000; Perpanjangan SIM BI