tarif pph pasal 17 ayat (1) huruf a tarif ter a Besar tarif tersebut diatur dalam Pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU HPP. Namun, karena dokter dikategorikan sebagai bukan pegawai, maka besar DPP Dasar Pengenaan Pajak adalah sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto. Jumlah penghasilan bruto tersebut adalah seluruh jasa
tarif perpanjangan sim a Adapun, untuk biaya pembuatan SIM A baru sesuai dengan aturan, yaitu sebesar Rp 120.000 per penerbitan dan perpanjangan sebesar Rp 80.000. 2. SIM B. Golongan SIM B juga ada dua, yakni SIM B1 dan SIM B2. SIM B1 dipakai untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg
tarif kelas 1 ke vip bpjs Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan penerapan iuran baru tahun depan masih dibahas. Sesuai dengan Perpres 59, kata dia, evaluasi masih akan dilakukan, bukan hanya iuran, namun mencakup manfaat dan tarif. “Skema iuran sampai dengan sekarang masih dibahas antar kementerian dan lembaga,” ujarnya dikutip Ahad, 8 Desember 2024