tarif pph pasal 17 ayat (1) huruf a tarif perpanjang sim a 2024 Pasal 13 ayat 2 UU KUP SKPKB terbit karena pajak yang terutang tidak/kurang dibayar akibat dari hal-hal yang diatur pada Pasal 13 ayat 1 huruf a sampai dengan e UU KUP. Jumlah kekurangan pajak yang terutang ditambah dengan sanksi administratif bunga sebesar 1,82 persen per bulan
tarif perpanjang sim a Tarif tersebut belum termasuk dengan tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan tarif tes Rikkes jasmani yang mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilih oleh pemohon perpanjangan SIM A. Adapun syarat yang diperlukan untuk perpanjangan SIM A, yaitu : KTP; SIM lama yang akan segera habis masa berlakunya dan fotokopinya; Bukti cek kesehatan
perubahan tarif transaksi bri Analisadaily.com, Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk atau BRI di usianya yang akan menginjak ke-129 tahun, terus menghadirkan inovasi layanan keuangan yang modern dan inklusif. Salah satu layanan unggulannya adalah kartu BRIZZI, solusi pembayaran non-tunai yang praktis untuk berbagai kebutuhan transaksi seperti tol, ferry, KRL, MRT, LRT, parkir, hingga belanja