TARIF PPH PASAL 17 AYAT (1) HURUF A:Januari 2025 PPN Disesuaikan, APBN Aman, Jamin Kesejahteraan

tarif pph pasal 17 ayat (1) huruf a   tarif usg 4d Sebagaimana diungkapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai PPN perlu disesuaikan sehingga dari sebelumnya 1 1%, menjadi 12 %. Hal ini merupak an amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU HPP. Menurut Pasal 7 ayat 1, penyesuaian tarif PPN yang semula

tarif perpanjangan sim a Pemohon SIM akan dikenakan sejumlah biaya ketika akan mengurus perpanjangan SIM. Biaya tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut biaya perpanjangan SIM: SIM A: Rp 80.000; SIM B1: Rp 80.000; SIM B2

tarif ter a Mereka menemui Presiden Prabowo untuk menyampaikan aspirasi hasil rapat paripurna DPR mengenai rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai PPN menjadi 12 persen yang berlaku pada 1 Januari 2025

Rp.131.000
Rp.1244-75%
Kuantitas
Dijual oleh