tarif perpanjangan sim a tarif usg 4d Biaya perpanjang SIM online sama dengan perpanjangan secara konvensional. Biaya tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri. Berikut rincian biaya perpanjang SIM online: SIM A/B I/B II: Rp80.000. SIM C/C I/C II: Rp75.000. SIM D/D I: Rp30.000
tarif perpanjangan sim a Adapun, untuk biaya pembuatan SIM A baru sesuai dengan aturan, yaitu sebesar Rp 120.000 per penerbitan dan perpanjangan sebesar Rp 80.000. 2. SIM B. Golongan SIM B juga ada dua, yakni SIM B1 dan SIM B2. SIM B1 dipakai untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg
tarif kelas 1 ke vip bpjs Isu penghapusan kelas dalam layanan BPJS Kesehatan kembali menjadi perhatian publik. Rencana ini pertama kali mencuat sejak akhir 2023 dan terus berkembang hingga kini. Meski demikian, perubahan signifikan baru diproyeksikan berlaku pada pertengahan 2025