syarat buat sim a persyaratan kur bri Untuk mengurus SIM, berikut ini persyaratan yang dibutuhkan. Syarat Bikin SIM Baru. Formulir pendaftaran SIM secara manual atau tanda pendaftaran secara elektronik. Fotokopi KTP atau kartu keimigrasian. Fotokopi sertifikat diklat mengemudi atau surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
syarat pembuatan sim a Biaya Bikin SIM Baru. Untuk biaya bikin SIM , diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP yang berlaku pada Polri. Berikut rincian lengkapnya: Penerbitan SIM A: Rp 120.000 per penerbitan Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 per penerbitan Penerbitan SIM B II: Rp 120
syarat sim a Mengurus SIM terbilang mudah asalkan kamu memenuhi semua persyaratan yang ditentukan. Tak lupa, kamu juga harus menyiapkan diri agar ujian teori dan ujian praktik bisa dilalui dengan mudah. Berikut persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat SIM: Syarat Bikin SIM Baru. Formulir pendaftaran SIM secara manual atau tanda pendaftaran secara elektronik