sim a umum untuk kendaraan apa saja cara bikin sim a Untuk mengurus pembuatan SIM secara tembak tentunya ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dan paling utama adalah terkait biayanya. Jika anda membuat SIM secara umum offline di kantor Samsat setempat biasanya akan dikenai biaya bikin SIM Rp 75.000 untuk SIM C atau Rp 80.000 untuk SIM A diluar ongkos tes kesehatan dan tes psikologi
arti sim a Selain itu, SIM A wajib dipunyai oleh pengendara mobil pribadi. Sementara itu, seseorang yang memiliki profesi sebagai sopir angkutan kota, maka wajib memiliki SIM A Umum. Adapun, untuk biaya pembuatan SIM A baru sesuai dengan aturan, yaitu sebesar Rp 120.000 per penerbitan dan perpanjangan sebesar Rp 80.000. 2. SIM B
simontok 185.62 l53 200 korea MerkBagus.ID Adalah Situs Review Yang Menampilkan Informasi Harga Dan Merek Produk Terbaru Dan Akurat