sim a umum untuk kendaraan apa saja simontok versi lama 2017. ios Sementara itu, seseorang yang memiliki profesi sebagai sopir angkutan kota, maka wajib memiliki SIM A Umum. Adapun, untuk biaya pembuatan SIM A baru sesuai dengan aturan, yaitu sebesar Rp 120.000 per penerbitan dan perpanjangan sebesar Rp 80.000. 2. SIM B. Golongan SIM B juga ada dua, yakni SIM B1 dan SIM B2. SIM B1 dipakai untuk kendaraan
lupa password simpeg 5 kemenag Pusat Layanan Terpadu Transformasi Digital Kantor Kemenag Kab. Malang. Bantuan lupa password Belum punya akun? Silakan registrasi dulu! Terimakasih atas penilaiannya... semoga bisa semakin meningkatkan kualitas pelayanan kepada umat dan masyarakat... Aamiin. Ulasan lainnya
sim a terbaru 2023 Peserta uji coba mengikuti uji coba praktik mengemudi dalam pembuatan SIM motor di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat 4/8/2023. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan Selain itu, Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menambahkan respons untuk menanggapi usulan DPR bahwa alasan masa berlaku kepemilikan SIM dibuat lima tahun sekali juga untuk